kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B


Senin, 20 Januari 2020 / 20:35 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An excavator operates at the coal terminal in Montoir-de-Bretagne near Saint-Nazaire, France July 12, 2019. REUTERS/Stephane Mahe/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam Draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berubah menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020

Pengamat Hukum Pertambangan yang juga Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi bilang dalam draf yang ada saat ini memang tidak memuat soal prioritas lahan eks PKP2B bagi BUMN.

"Draf Omnibus Law RUU CLK saat ini, tidak ada prioritas pengusahaan kepada BUMN atas wilayah PKP2B yang berakhir," jelas Redi ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).

Redi mengungkapkan, perlu dilakukan kajian konstitusional soal kepastian perpanjangan PKP2B. Hal ini mengingat langkah tidak memprioritaskan BUMN bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan negara secara langsung melalui BUMN untuk mengusahakan wilayah PKP2B yang berakhir. Poin ini menurut Redi perlu menjadi pertimbangan utama.




TERBARU

[X]
×