kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B


Senin, 20 Januari 2020 / 20:35 WIB
BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An excavator operates at the coal terminal in Montoir-de-Bretagne near Saint-Nazaire, France July 12, 2019. REUTERS/Stephane Mahe/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam Draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berubah menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020

Pengamat Hukum Pertambangan yang juga Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi bilang dalam draf yang ada saat ini memang tidak memuat soal prioritas lahan eks PKP2B bagi BUMN.

"Draf Omnibus Law RUU CLK saat ini, tidak ada prioritas pengusahaan kepada BUMN atas wilayah PKP2B yang berakhir," jelas Redi ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).

Redi mengungkapkan, perlu dilakukan kajian konstitusional soal kepastian perpanjangan PKP2B. Hal ini mengingat langkah tidak memprioritaskan BUMN bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan negara secara langsung melalui BUMN untuk mengusahakan wilayah PKP2B yang berakhir. Poin ini menurut Redi perlu menjadi pertimbangan utama.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×