kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.575   -83,00   -0,47%
  • IDX 6.648   -38,25   -0,57%
  • KOMPAS100 872   -4,76   -0,54%
  • LQ45 661   -4,72   -0,71%
  • ISSI 233   -0,91   -0,39%
  • IDX30 368   -3,31   -0,89%
  • IDXHIDIV20 455   -3,11   -0,68%
  • IDX80 99   -0,64   -0,64%
  • IDXV30 127   -0,52   -0,41%
  • IDXQ30 118   -0,80   -0,67%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik. Pasalnya hingga kini belum ada pengaturan khusus soal tarif pengisian energi untuk mobil listrik di SPKLU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Baca Juga: Chevron Pacific Indonesia prediksi produksi minyak Blok Rokan 161.000 Bopd tahun ini

Beleid tersebut, kata Wanhar, akan mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Wanhar bilang, pihaknya akan secepat mungkin merampungkan beleid tersebut. Paling lambat, pada Agustus tahun ini.

"Tarif SPKLU akan di dalamnya (Permen ESDM). Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Permen itu. Target secepatnya, dan paling lambat Agustus 2020" ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).




TERBARU

[X]
×