kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik. Pasalnya hingga kini belum ada pengaturan khusus soal tarif pengisian energi untuk mobil listrik di SPKLU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Baca Juga: Chevron Pacific Indonesia prediksi produksi minyak Blok Rokan 161.000 Bopd tahun ini

Beleid tersebut, kata Wanhar, akan mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Wanhar bilang, pihaknya akan secepat mungkin merampungkan beleid tersebut. Paling lambat, pada Agustus tahun ini.

"Tarif SPKLU akan di dalamnya (Permen ESDM). Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Permen itu. Target secepatnya, dan paling lambat Agustus 2020" ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×