kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.874   39,00   0,22%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik. Pasalnya hingga kini belum ada pengaturan khusus soal tarif pengisian energi untuk mobil listrik di SPKLU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Baca Juga: Chevron Pacific Indonesia prediksi produksi minyak Blok Rokan 161.000 Bopd tahun ini

Beleid tersebut, kata Wanhar, akan mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Wanhar bilang, pihaknya akan secepat mungkin merampungkan beleid tersebut. Paling lambat, pada Agustus tahun ini.

"Tarif SPKLU akan di dalamnya (Permen ESDM). Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Permen itu. Target secepatnya, dan paling lambat Agustus 2020" ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).




TERBARU

[X]
×