kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B


Senin, 20 Januari 2020 / 20:35 WIB
BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An excavator operates at the coal terminal in Montoir-de-Bretagne near Saint-Nazaire, France July 12, 2019. REUTERS/Stephane Mahe/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Adapun mengenai usulan perpanjangan PKP2B ini disebutkan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kepala Sub Direktorat Bimbingan Usaha Batubara Heriyanto menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

"Ini domain dari Kemenko Perekonomian, semua dari Kemenko," ujar Heriyanto ditemui di Jakarta, Senin (20/1).

Heriyanto pun belum bisa memastikan apakah Revisi Undang-Undang Minerba yang sempat mangkrak akan dilanjutkan kembali dengan hadirnya Omnibus Law.

Baca Juga: Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law

Menurutnya, RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pihaknya menanti langkah selanjutnya yang diambil oleh DPR.

Sementara itu, Redi menekankan, draf Omnibus Law CLK masih dapat berubah.

"Masih dapat berubah, draf RUU dan naskah akademik akan disampaikan ke DPR," terang Redi. Kendati demikian Redi memastikan draf dari pemerintah sendiri telah final.

Redi menambahkan, kendati kepastian perpanjangan PKP2B telah ada, gagasan agar BUMN memiliki hak prioritas mengusahakan wilayah eks PKP2B semakin menguat. Hal ini menurutnya sejalan dengan amanat dalam Pasal 33 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×