Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kalangan buruh di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi damai di DPR RI Senayan, Jakarta, pada 30 September 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5%. Berikut perbandingan UMP yang berlaku tahun 2025 dengan keinginan para buruh.
Diberitakan Kompas.com, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: ASN Indonesia Lebih Unggul Dari Malaysia & Thailand, Cek Rincian Gaji PNS & Tunjangan
Ia menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. "Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46% atau dibulatkan 8,5%," kata Iqbal.
Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Iqbal, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku jika merujuk putusan MK.
KSPI juga mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada sekarang.
"Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law," kata dia.
"Itu kata Mahkamah Konstitusi, jadi dia bukan revision, not revision of labor law, tapi the new labor law. Jadi Undang-undang yang baru," lanjutnya.
Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal. Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025). Namun KSPI memilih tidak hadir.
"Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR," katanya.
KSPI mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September. "Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan," ujar Iqbal.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Tonton: Pelaku Pasar Resah terhadap Disiplin Fiskal RI Longgar dan Dugaan Intervensi BI
UMP 2025
Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun.
Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Perhitungan UMP versi buruh KSPI
Berikut perhitungan UMP tahun 2026 jika naik 10,5% sesuai tuntutan KSPI:
- Aceh: Rp4.072.606
- Sumatera Utara: Rp3.306.778
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Selatan: Rp4.068.136
- Kepulauan Riau: Rp4.004.138
- Riau: Rp3.877.462
- Lampung: Rp3.198.087
- Bengkulu: Rp2.951.580
- Jambi: Rp3.574.703
- Bangka Belitung: Rp4.004.137
- Banten: Rp3.210.629
- Jakarta: Rp5.957.463
- Jawa Barat: Rp2.415.329
- Jawa Timur: Rp2.548.865
- DI Yogyakarta: Rp2.502.710
- Jawa Tengah: Rp2.397.131
- Bali: Rp3.311.698
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.573.360
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.877.109
- Maluku Utara: Rp3.767.400
- Maluku: Rp3.471.629
- Sulawesi Tengah: Rp3.221.075
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.288
- Sulawesi Utara: Rp4.173.708
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.184
- Gorontalo: Rp3.563.722
- Sulawesi Barat: Rp3.430.975
- Kalimantan Barat: Rp3.181.098
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.340
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.115
- Kalimantan Utara: Rp3.954.268
- Kalimantan Timur: Rp3.953.015
- Papua: Rp4.737.730
- Papua Barat: Rp3.750.918
- Papua Tengah: Rp4.737.727
- Papua Barat Daya: Rp3.989.700
- Papua Selatan: Rp4.737.730
- Papua Pegunungan: Rp4.737.728
Selanjutnya: BMKG: Potensi Gempa Megathrust M 8,8 di Selatan Jawa Bisa Picu Tsunami Raksasa
Menarik Dibaca: Layar iPhone 13 Pro Max Dukung Refresh Rate Tinggi, Menawarkan Visual yang Keren
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News