Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi bertransformasi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini dibarengi dengan perluasan fungsi badan tersebut yang kini tidak hanya mengelola dana dari komoditas kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) Rudy Handiwidjaja mendukung perubahan ini. Dengan ini, komoditas kelapa juga turut mendapatkan perhatian lebih layaknya sawit yang selama ini memiliki badan khusus.
Walau begitu, pihaknya berharap nantinya pungutan yang akan dihimpun oleh Badan ini tidak menyasar pada produk turunan yang sudah dikonsumsi.
"Santan, dessicated coconut, minyak goreng kelapa, carnon aktif dan air harapannya tidak dikenakan pungutan ekspor apapun juga," ujarnya pada Kontan.co.id, Minggu (27/10).
Baca Juga: Hanya 6% Petani Sawit RI yang Akui Pernah Dengar UU Antideforestasi Eropa
Lebih lanjut, menurutnya produk yang bisa dikenakan pungutan adalah produk setengah jadi seperti arang dan tempurung.
Meski demikian, Rudy menyebut hingga kini memang pihaknya belum mendapatkan informasi lebih terang terkait bagian apa saja dan produk turunan kelapa yang akan dikenai pajak ekspor oleh BPDP.
Pasalnya berbeda dengan sawit, seluruh bagian dari kelapa mulai dari sabut, tempurung hingga airnya memiliki nilai ekonomi.
"Termasuk besarannya," ungkapnya.
Diketahui, perubahan perluasan fungsi BPDPKS menjadi BPDP tercantum dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum lengser.
Dalam beleid ini, penghimpunan dana oleh BPDP akan bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Dana yang bersumber dari pelaku usaha meliputi pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau turunannya serta iuran.
Pungutan atas ekspor komoditas ini wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas hasil perkebunan dan/atau turunannya. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila pungutan ekspor yang dibayar kurang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Geber Hilirisasi Komoditas Minerba
Perpres ini juga menyebut bahwa dana yang dihimpun BPDP akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News