kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Carrefour Rangkul Pedagang Pasar Tradisional Melalui Pelatihan


Senin, 22 Februari 2010 / 12:58 WIB
Carrefour Rangkul Pedagang Pasar Tradisional Melalui Pelatihan


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test


JAKARTA. Memenuhi janjinya untuk merangkul pasar tradisional, hari ini (22/2) Carrefour Indonesia menggelar pelatihan bagi pedagang pasar tradisional di beberapa titik di Jakarta. Pelatihan yang diikuti sekitar 60 pedagang pasar itu diadakan di Institut Carrefour Indonesia yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Kami memberikan materi dengan tema Personal Hygiene for Food Handler," terang Hendri Satrio, External Communication Carrefour. Materi pelatihan sendiri diberikan langsung oleh National Hygiene Manager Carrefour Indonesia.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Irawan Kadarman menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Carrefour tersebut merupakan tindak lanjut dari kucuran kredit yang diberikannya kepada unit usaha kecil yang selama ini masih masuk dalam kategori non pemasok.

"Setelah melalui beberapa tahap pelatihan, pedagang pasar bisa menjadi pemasok," cetus Irawan. Irawan menjelaskan, selama ini kendala pedagang kecil untuk bisa menembus pasar ritel adalah kemampuan volume, jaminan kualitas, dan jaminan kelangsungan pasokan.

Irawan berjanji, Carrefour yang telah mengucurkan kredit kepada sekitar 3.000 pedagang sejak 2007 silam, akan melanjutkan terus program pelatihannya. "Setelah soal higenitas, kami akan lanjutkan dengan soal penataan, kemasan, perencanaan keuangan, dan perencanaan inventory," terang Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×