kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Castrol raup berkah Lebaran


Kamis, 26 Agustus 2010 / 09:18 WIB
Castrol raup berkah Lebaran


Reporter: Gloria Haraito |

JAKARTA. Rejeki Lebaran diraup oleh PT Castrol Indonesia. Tengok saja, dua minggu menjelang Lebaran ini permintaan oli baik untuk motor dan mobil bisa melonjak 30%.

"Konsumen sebelum mudik memang biasanya mempersiapkan kendaraannya termasuk mengganti oli," ujar Augustnine Adrianto, Manajer Pemasaran Oli Roda Dua Castrol.

Peningkatan ini pun bisa berlangsung hingga dua minggu setelah Lebaran. Sehabis memakai kendaraan untuk jalan jauh, konsumen kerap memeriksa kembali kendaraan sebelum dipakai beraktivitas di kota. Pasca Lebaran ini permintaan oli diprediksi bisa meningkat 10% sampai 15% dibandingkan dengan bulan-bulan biasa.

Memanfaatkan momen ini, Juli silam Castrol merilis oli motor Power 1 Activ. Oli ini dibanderol seharga Rp 30.000 per botol kemasan 800 ml. Menurut Augustnine, Power 1 Activ memiliki kelebihan pada teknologi molekul aktif yang akan tetap melekat pada mesin bahkan dalam kondisi mati sekalipun. Ini membuat mesin tak cepat aus dan tarikannya halus. Oli ini termasuk yang laris dibeli musim mudik saat ini.

Augustnine mengatakan, sepanjang semester I silam berhasil tumbuh 30%. Sampai saat ini penjualan oli mobil masih menyumbang 30% dari total penjualan Castrol. Sementara 70% lainnya disumbang oleh penjualan motor. Potensi pasar yang besar serta didukung oleh produ baru membuat Castrol optimistik hingga akhir tahun nanti penjualan bisa tumbuh 40% hingga 100% alias dua kali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×