kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Catat prosedur terbaru kedatangan penumpang internasional Bandara Soekarno-Hatta


Senin, 20 September 2021 / 04:45 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina. 

Checkpoint 3 

Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). 

Checkpoint 4 

Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai 

Baca Juga: Airlangga: Masyarakat harus disiplin prokes untuk cegah gelombang ketiga Covid-19

Checkpoint 5 

Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini. 

Checkpoint 6 

Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Jika aplikasi PeduliLindungi banyak berstatus pending, lakukan saran Kemenkes ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×