kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Catat prosedur terbaru kedatangan penumpang internasional Bandara Soekarno-Hatta


Senin, 20 September 2021 / 04:45 WIB
Catat prosedur terbaru kedatangan penumpang internasional Bandara Soekarno-Hatta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Stakeholder tersebut antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya. 

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” tambah Agus Haryadi. 

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. 

Baca Juga: Vaksin di luar negeri? Cek cara dapatkan kartu vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali Handoko. 

Adapun Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021. 

Checkpoint penumpang dari luar negeri 

Terdapat sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, selengkapnya sebagai berikut: 

Checkpoint 1 

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding. Ini untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×