kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat, tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi juga bakal naik


Selasa, 08 Oktober 2019 / 16:57 WIB
Catat, tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi juga bakal naik
ILUSTRASI. Pelabuhan kapal penyeberangan di Morotai


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kemenhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, banyak pertimbangan dan perkembangan yang menjadi alasan mengapa tarif penyeberangan ini perlu dievaluasi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan keberlangsungan operator juga aspek keselamatan.

Baca Juga: Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor

Tak hanya itu, aturan terkait penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan dan aturan terkait tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan antarprovinsi pun sudah lama tak diubah. "Regulasi tentang tarifnya sudah 2,5 tahun. Kalau formulasinya [perhitungan tarif] sudah 16 tahun. Cukup lama," ujar Budi, Selasa (8/10).

Nantinya, rata-rata kenaikan tarif penyeberangan ini diperkirakan akan berkisar 28%. Menurut Budi, kenaikan tersebut pun melihat modal serta operasional yang dikeluarkan oleh operator.

Dia mencontohkan, tarif penumpang yang menyeberang dari Ketapang-Gilimanuk yang hanya Rp 6.500. Menurutnya operator hanya mendapatkan Rp 2.800 dan sisanya digunakan untuk biaya sandar dan biaya operasional lainnya.

Meski akan meningkat, Budi pun meminta operator tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dia berharap, dengan kenaikan tarif, maka angka kecelakaan akan bisa ditekan sehingga penumpang bisa merasa aman dan nyaman.

Baca Juga: KPPU akan panggil manajemen MRT terkait mitra penyedia pembayaran tiket

Tak hanya itu, Budi pun meminta dalam perumusan tarif tersebut, semua pihak turut memperhatikan kemampuan membayar (willingness to pay) oleh masyarakat. "Tentunya yang paling utama di sini adalah keseimbangan antara bagaimana kemampuan atau wiilingness to pay dari masyarakat dan bagaimana kita ingin membangun keselamatan kepada masyarakat," tutur Budi.

Terkait dengan beleid tentang formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan, Budi mengatakan peraturan menteri tersebut sedang diharmonisikasan di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap, regulasi tentang penetapan tarif yang sedang dirumuskan ini pun bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×