kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -14.000   -0,91%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Catat! Tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 jadi Rp 722.000


Selasa, 17 Agustus 2021 / 05:00 WIB
Catat! Tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 jadi Rp 722.000
ILUSTRASI. Telah dilakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I sebesar 4,41%. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telah dilakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I sebesar 4,41%. Dengan demikian, tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000. 

Tarif baru ini mulai berlaku terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa. 

Dilansir dari Antara, Senin (16/8/2021), Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama. 

Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung. 

Baca Juga: Percepat proyek jalan tol Trans Sumatra, Hutama Karya dapat PMN Rp 6,2 triliun

Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road. 

Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang. 

Berikutnya Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol. 

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar segera naik

Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru. 

Ia mengatakan secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I tahun 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa. 

“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan," jelas Heru. 

"Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tutur dia lagi. 

Selain itu, penyesuaian tarif jalan tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

Baca Juga: Ruas tol Cibitung-Cilincing seksi I mulai dioperasikan, masih gratis sampai 7 Agustus

Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di masing-masing ruas jalan tol, sehingga diharapkan penyesuaian tarif sebesar 4,41 persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan. 

"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih," katanya. 

"Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” tutur Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik, dari 691.500 Jadi Rp 722.000"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: PPKM Darurat Memangkas Kontribusi Pendapatan Tol JSMR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×