Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Penetapan tarif baru delapan ruas jalan tol bebas hambatan tadi malam telah resmi diberlakukan Minggu (17/01/2021) pukul 00.00 WIB.
Pelaksanaan pemberlakuan tarif baru secara resmi ini dihadiri oleh Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono, dan sejumlah unsur dari lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Delapan ruas tol tersebut memang dimiliki dan dikelola oleh lima BUJT yakni, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
Kenaikan tarif tol tersebut dilakukan dalam rangka menjamin para BUJT untuk meningkatkan level of service (tingkat pelayanan) dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Baca Juga: Ini besaran penyesuaian tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated
Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono menuturkan, investasi jalan tol memerlukan kapital yang besar dan tingkat pengembalian yang sangat panjang, sehingga adanya kepastian usaha dan tingkat pengembalian jangka panjang merupakan kunci utama.
"Bisnis resilience yang didukung konsistensi dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan memenuhi persyaratan model bisnis dari investasi ini sangat diperlukan," kata Krist kepada Kompas.com, Minggu (17/01/2021).
Oleh karena itu, imbuh dia, untuk menjaga kesinambungan investasi jangka panjang, mempertahankan tingkat pelayanan kepada masyarakat, salah satu komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur jalan tol adalah konsistensi melakukan penyesuaian tarif.
"Kami, Asosiasi Jalan Tol Indonesia, mengapresiasi upaya ini termasuk kepada semua pemangku kepentingan lain yang ikut mendukung penciptaan iklim investasi yang baik di infrastruktur jalan tol nasional," ucap Krist
Sebelumnya, seluruh ruas jalan tol tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif sejak tahun lalu akibat adanya Pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol.
Kedelapan ruas tol tersebut adalah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP), (milik Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB) dan Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami (milik Jasa Marga).
Kemudian, Tol Surabaya-Gempol (milik Jasa Marga), Tol Palimanan-Kanci (milik Jasa Marga), Tol Kanci-Pejagan (milik Waskita Toll Road), dan Tol Tol Pejagan-Pemalang (Waskita Toll Road).
Selanjutya, Tol Semarang Seksi A, B, dan C (milik Jasa Marga), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang (milik Jasa Marga), dan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi (milik Jasa Marga).
Khusus untuk tarif kendaraan logistik Golongan III dan V di Tol Cipularang dan Golongan V Tol Padaleunyi turun menjadi masing-masing Rp 71.500, Rp 103.500, dan Rp 23.500.
Berikut besaran tarif baru dari masing-masing ruas tol tersebut:
Tol JORR Ruas E1, E2, W2U, W2S, S, dan ATP
- Golongan I: Rp 16.000
- Golongan II: Rp 23.500
- Golongan III: Rp 23.500
- Golongan IV: Rp 31.500
- Golongan V: Rp 31.500
Tol JORR Ruas Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami
- Golongan I: Rp 3.000
- Golongan II: Rp 4.500
- Golongan III: Rp 4.500
- Golongan IV: Rp 6.500
- Golongan V: Rp 6.500
Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
- Golongan I: Rp 5.000
- Golongan II: Rp 8.000
- Golongan III: Rp 8.000
- Golongan IV: Rp 10.500
- Golongan V: Rp 10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
- Golongan I: Rp 9.000
- Golongan II: Rp 14.000
- Golongan III: Rp 14.000
- Golongan IV: Rp 18.500
- Golongan V: Rp 18.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
- Golongan I: Rp 3.000
- Golongan II: Rp 5.000
- Golongan III: Rp 5.000
- Golongan IV: Rp 6.500
- Golongan V: Rp 6.500
Tol Palimanan-Kanci
- Golongan I: Rp 12.500
- Golongan II: Rp 18.000
- Golongan III: Rp 18.000
- Golongan IV: Rp 30.000
- Golongan V: Rp 30.000
Tol Kanci-Pejagan
- Golongan I: Rp 29.500
- Golongan II: Rp 44.500
- Golongan III: Rp 44.500
- Golongan IV: Rp 59.500
- Golongan V: Rp 59.500
Tol Pejagan-Pemalang
- Golongan I: Rp 60.000
- Golongan II: Rp 90.000
- Golongan III: Rp 90.000
- Golongan IV: Rp 120.000
- Golongan V: Rp 120.000
Tol Cipularang
- Golongan I: Rp 42.500
- Golongan II: Rp 71.500
- Golongan III: Rp 71.500
- Golongan IV: Rp 103.500
- Golongan V: Rp 103.500
Tol Padaleunyi
- Golongan I: Rp 10.000
- Golongan II: Rp 17.500
- Golongan III: Rp 17.500
- Golongan IV: Rp 23.500
- Golongan V: Rp 23.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Tarif 8 Ruas Tol Naik Serentak Minggu 17 Januari"
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News