Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perikanan nasional menghadapi tekanan daya saing di pasar internasional akibat meningkatnya beban biaya dan kebijakan perdagangan.
Sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta perubahan tarif impor Uni Eropa berpotensi menggerus daya saing produk perikanan Indonesia dibandingkan negara pesaing.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) pada 4 November 2026 di Jakarta. GAPI menilai sejumlah kebijakan pemerintah perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani industri perikanan yang selama ini menghadapi persaingan ketat di pasar global.
Ketua Umum GAPI, Budhi Wibowo mengatakan, ketentuan DHE SDA menjadi salah satu kendala bagi eksportir perikanan, terutama perusahaan yang melakukan ekspor dengan nilai di atas US$ 250.000 per pengiriman.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor selama 12 bulan di bank Himbara, dengan batas konversi ke rupiah hanya 50%.
Menurut GAPI, ketentuan tersebut memberatkan arus kas perusahaan karena sebagian besar biaya operasional industri perikanan menggunakan rupiah. Biaya tersebut antara lain untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah tenaga kerja, hingga kebutuhan listrik dan operasional produksi.
Baca Juga: Konsumen Makin Peduli Asal-usul Tuna, Industri Perikanan Dituntut Transparan
Di sisi lain, margin keuntungan industri perikanan relatif tipis, umumnya di bawah 10%, bahkan sejumlah pelaku usaha mencatatkan margin di bawah 5%.
Kondisi tersebut membuat kewajiban menahan sebagian devisa hasil ekspor berpotensi menggerus modal kerja perusahaan secara signifikan. Dampaknya, produk perikanan bernilai tinggi seperti daging rajungan, udang ukuran besar, dan telur ikan terbang berisiko kehilangan daya saing di pasar internasional.
GAPI menyebut sejumlah pembeli bahkan telah mengalihkan pembelian dari Indonesia ke negara pesaing seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka.
Karena itu, GAPI berharap pemerintah mengecualikan industri perikanan dari daftar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2025 sehingga eksportir tidak lagi diwajibkan menahan devisa hasil ekspor selama satu tahun.
Selain persoalan DHE, pelaku industri perikanan juga menghadapi tantangan dari perubahan fasilitas tarif impor Uni Eropa. Mulai 1 Januari 2027, Indonesia tidak lagi memperoleh fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) karena telah masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper middle income.
Dengan berakhirnya fasilitas tersebut, produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa akan dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang lebih tinggi dibandingkan tarif GSP.
GAPI menilai perubahan tarif ini berpotensi menekan ekspor produk perikanan olahan bernilai tambah atau value added, seperti breaded shrimp dan cooked shrimps.
Baca Juga: Potensi Perikanan Indonesia US$ 34 Miliar, Prabowo: Baru 5% yang Dinikmati
Pasalnya, fasilitas Autonomous Tariff Quotas (ATQ) dengan tarif nol persen yang disediakan Uni Eropa umumnya berlaku untuk produk yang digunakan sebagai bahan baku industri di kawasan tersebut.
Akibatnya, produk olahan perikanan Indonesia berpotensi menghadapi persaingan lebih berat dibandingkan negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa, seperti Vietnam.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, GAPI mendorong pemerintah mempercepat ratifikasi dan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) sebelum 1 Januari 2027.
Di luar tantangan ekspor, pelaku usaha juga mengeluhkan kenaikan biaya operasional akibat kebijakan zonasi Air Bawah Tanah (ABT) atau Pajak Air Tanah (PAT). Di sejumlah daerah, termasuk Pasuruan, Jawa Timur, pajak air tanah disebut meningkat berkali-kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Padahal, industri perikanan membutuhkan air dalam jumlah besar untuk menunjang proses produksi. Kenaikan pajak tersebut berpotensi meningkatkan harga pokok produksi dan mempersempit ruang persaingan produk perikanan Indonesia di pasar global.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
GAPI berharap revisi aturan tersebut dapat mengakomodasi masukan pelaku usaha, terutama terkait penurunan beban PNBP. Menurut asosiasi, pengurangan beban biaya produksi dan operasional menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga daya saing industri perikanan nasional di tengah persaingan pasar internasional yang semakin ketat.
Baca Juga: KKP Siapkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Pusat Ekonomi Pesisir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
