Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Libur Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Lebaran 2022 mulai 29 April serta 4 hingga 6 Mei 2022.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengatakan, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Kemenperin bersama Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Pecahan
Daftar libur Lebaran 2022
Berikut adalah daftar libur nasional Lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Senin, 2 Mei 2022: Lebaran hari pertama (hari besar nasional)
- Selasa, 3 Mei 2022: Lebaran hari kedua (hari besar nasional)
Jadwal cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 untuk ASN
Sementara itu, berikut adalah jadwal cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Jumat, 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali
Untuk hari libur nasional dan hari cuti bersama Lebaran 2022 tersebut sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.
SKB tiga menteri itu, yakni Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022.
Dikutip dari Kompas.com (10/4/2022), Cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN). Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Baca Juga: Permintaan Kredit Meningkat, BNI Enggan Revisi Rencana Bisnis 2022
Jadwal cuti bersama Lebaran 2022 karyawan swasta
Bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Hal ini sesuau dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama atau cuti Lebaran 2022, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News