kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Chatib: Freeport datang tanya kebijakan bea keluar


Rabu, 29 Januari 2014 / 21:58 WIB
Chatib: Freeport datang tanya kebijakan bea keluar
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo 9-11 September 2022


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Petinggi Freeport dari Amerika Serikat datang langsung untuk menemui Menteri Keuangan Chatib Basri, hari ini (29/1). Pertemuan itu berlangsung kurang lebih dua jam dari pukul 18.25 hingga kira-kira pukul 20.05.

Chatib mengatakan pihak Freeport datang untuk menanyakan kebijakan pemerintah mengenai bea keluar. Ketika ditanyakan lebih lanjut sikap Freeport mengenai bea keluar itu, Chatib enggan menjawab. "Dia Cuma tanya kebijakan saja," ujar Chatib yang ditemui di kantornya, Rabu (29/1).

Pihak Freeport yang hadir adalah President and CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto.

Sekitar dua minggu lalu pihak Freeport yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto juga mengadakan pertemuan dengan Chatib Basri.

Ketika ditanyakan kepada Rozik perihal apa yang dibicarakan dengan Chatib malam ini, ia tetap tak mau buka suara.

Sebagai informasi, untuk menyiasati aturan pelarangan impor minerba, Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan tarif bea keluar progresif hingga 60%. Selama ini, tarif bea keluar bahan tambang dan mineral yang berlaku adalah sebesar 20%.

Meski demikian, tarif bea keluar 60% baru akan berlaku mulai tahun 2017. Untuk tahun 2014, pemerintah akan memberlakukan tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%, sedangkan untuk mineral yang lainnya hanya sebesar 20%.

Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur pelarangan ekspor bahan mentah minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×