Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menunda pelaksanaan penandatanganan perjanjian baru dalam renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Semula, kontrak baru tersebut akan diteken pengusaha dan pemerintah pada akhir Januari ini, namun dijadwalkan ulang pada Februari atau Maret mendatang.
Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari total 37 KK, terdaftar tujuh perusahaan yang sudah siap menggelar penandatanganan kontrak. Yakni, PT Tambang Emas Sable, PT Tambang Emas Sangihe, PT Tambang Tiris Emas, PT Iriana Murtiara Mining, Iriana Mutiara Indeburg, PT Woyla Aceh Minerals, dan PT Karimun Granit.
Sedangkan dari total 74 PKP2B, terdapat 15 perusahaan yang telah sepakat dengan enam poin yang diminta pemerintah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Di antaranya, PT Selo Argokencoro Sakti, PT Banjar Intan Mandiri, PT Dharma Puspita Mining, dan PT Abadi Batubara Cemerlang.
Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat meminta para petambang besar untuk menyesuaikan isi kontraknya dengan UU Minerba. "PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) baru sebagian setuju dengan poin renegosiasi, namun masih tetap kami lanjutkan prosesnya," kata dia, Rabu (29/1).
Adapun enam poin menyangkut renegosiasi yakni, kewajiban divestasi kepada kepemilikan nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, menyesuaikan tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya belum bisa meneken kontrak baru dengan sejumlah perusahaan tambang yang telah sepakat lantaran masih menunggu terbitnya beleid baru. "Kami rencanakan Februari atau Maret depan, seluruhnya yang sudah sepakat sudah bisa ditandatangani kontrak barunya," ujar dia.
Menurutnya, beleid yang masih ditunggu yaitu peraturan pemerintah terkait perumusan persentase divestasi dan tata cara peralihan kontrak ke IUPK. Dia bilang, pihaknya juga masih menunggu terbitnya revisi PP tentang perubahan tarif royalti komoditas mineral dan batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News