Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyatakan belum berniat melakukan upaya hukum berupa pengaduan ke badan arbitrase internasional menyoal hambatan ekspor konsentrat tembaga.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih berupaya meraih kemudahan ekspor lewat komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan.
Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan pungutan bea keluar progresif dengan Kementerian Keuangan.
"Belum ada arbitrase itu, kita masih cari jalan keluar bersama," kata dia usai mengikuti penandatangan condition sales purchase agreement (CSPA) dengan PT Freeport Indonesia di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (27/1).
Seperti diketahui, Freeport menolak kebijakan pemerintah terkait bea keluar progresif sebesar 25% mulai tahun ini.
Akibatnya, rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun 2014 perusahaan tersebut belum disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Alhasil, sejak 12 Januari lalu hingga sekarang, Freeport belum dapat menggelar kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Freeport McMoran, perusahaan induk Freeport Indonesia memprediksi perusahaannya akan kehilangan penjualan sebanyak 40 juta pound tembaga dan 80.000 ons troi (oz) emas setiap bulan akibat dari belum kelarnya penetapan RKAB 2014.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut sejatinya menargetkan produksi tembaga sebesar 1,1 miliar pound tembaga dan 1,6 juta oz emas pada tahun ini.
"Meski tak bisa ekspor, sampai sekarang ini produksi kami masih berjalan seperti biasa," kata Rozik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News