kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Chevron akui telah ajukan perpanjangan proposal Blok Rapak dan Blok Ganal


Jumat, 11 Januari 2019 / 15:12 WIB
Chevron akui telah ajukan perpanjangan proposal Blok Rapak dan Blok Ganal


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) akan masuk dalam tahapan FEED pada tahun ini. Setelah pada tahun lalu secara resmi revisi Plan of Development (POD) I telah diserahkan PT Chevron Pacific Indonesia.

Manager Corporate Communication Chevron, Sonitha Poernomo mengatakan Chevron telah mengajukan POD Revisi I dan proposal perpanjangan KKS Rapak dan KKS Ganal yang terkait dengan Proyek IDD Tahap 2 pada 28 Juni 2018.

Namun Sonitha tidak mau menyebut secara detil skema kontrak yang akan digunakan Chevron untuk perpanjangan Blok Ganal dan Blok Rapak. "Karena alasan komersial, kami tidak apat menyampaikan detil isi proposal kepada publik," imbuhnya ke Kontan.co.id, Jumat (11/1).

Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut pepanjangan kontrak kedua blok migas tersebut sampai saat ini masih dievaluasi oleh pemerintah. Namun Arcandra memastikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) masih tetap akan digunakan di Blok Ganal dan Rapak yang akan habis pada 2027 dan 2028 mendatang.

"Kan cost recovery mereka sampai 2027-2028. Setelah itu sedang diproses," kata Arcandra pada Senin (7/1) kemarin.

Padahal selama ini pemerintah selalu mewajibkan perpanjangan kontrak baru blok migas harus menggunakan gross split. Menurut Arcandra, pemerintah masih harus melakukan kajian dan evaluasi sebelum memutuskan perpanjangan kontrak Chevron di Blok Rapak dan Blok Ganal. "Tergantung pemerintah. Sedang dievaluasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×