Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. China mengambil kebijakan untuk kembali mengenakan tarif bea masuk atau pungutan impor batubara dari Rusia, Mongolia, Afrika Selatan dan Amerika Serikat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Di sisi lain, pemberlakuan bea impor batubara dipastikan tidak berpengaruh bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batubara Indonesia Hendra Sinadia menjelaskan, hal ini dijamin oleh SEAN China Free Trade Agreement (ACFTA).
"ACFTA tersebut berlaku sejak 2015. Selain itu batubara Indonesia pada porsi total impor China juga mengalami peningkatan," kata Hendra kepada Kontan, Kamis (4/1).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Produksi Batubara 710 Juta Ton, Pelaku Usaha Anggap Realistis
Hendra melanjutkan, perbedaan kualitas batubara dan harga jual yang kompetitif turut mengerek ekspor batubara Indonesia ke Tiongkok.
Menurutnya, meskipun ada pengenaan pungutan impor untuk produk batubara Rusia dan negara lainnya. Umumnya, kualitas batubara yang dijual berbeda.
"Kualitas Batubara Rusia umumnya di kalori tinggi berbeda dengan Batubara dari Indonesia yang umumnya kualitas kalori menengah dan rendah," terang Hendra.
Asal tahu saja, dari target produksi yang sebesar 710 juta ton di tahun ini, pemerintah menetapkan potensi domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok domestik sebesar 181 juta ton. Sementara porsi ekspor diperkirakan mencapai 529 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News