kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CIPS: Diminta serap ayam dan telur, kinerja Bulog dikhawatirkan tak maksimal


Rabu, 10 Oktober 2018 / 14:55 WIB
CIPS: Diminta serap ayam dan telur, kinerja Bulog dikhawatirkan tak maksimal
ILUSTRASI. Penjualan telur ayam


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Bulog dikhawatirkan tidak akan maksimal setelah penugasan Bulog atau BUMN lainnya untuk membeli telur dan ayam di tingkat petani sesuai dengan harga acuan. Peraturan yang berlaku sejak 1 Oktober 2018 ini menyebut, pembelian harus dilakukan apabila harga komoditas yang diatur berada di bawah harga acuan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan penugasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

“Bulog harus memiliki kapasitas infrastruktur yang memadai untuk menampung pasokan ayam dan telur. Jangankan untuk pasokan ayam dan telur yang memerlukan gudang khusus, untuk pasokan jagung saja yang komoditasnya agak mirip dengan beras, Bulog belum siap menampung. Hal ini terlihat dari kurangnya conveyor untuk jagung yang ada di gudang jagung dan infrastrukur gudang jagung yang masih seadanya,” jelas Imelda dalam keterangan resmi, Rabu (10/10).

Kekhawatiran akan tidak maksimalnya kinerja Bulog sangat beralasan mengingat Bulog juga bertugas menyerap beras, gula dan jagung dari petani. Selain itu, untuk mendukung kinerjanya, Bulog juga membutuhkan tambahan anggaran, misalnya saja untuk membangun gudang-gudang baru atau merevitalisasi gudang lama agar kualitas komoditas serapan bisa terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, daripada menambah beban kerja Bulog, lebih baik pemerintah memfokuskan kerja Bulog untuk mengurus komoditas tertentu seperti beras. Sementara itu untuk mengatasi fluktuasi harga telur dan daging ayam, lebih baik diserahkan pada mekanisme pasar.

Imelda menambahkan, kebijakan kenaikan harga batas bawah dan batas atas telur dan ayam yang baru saja diterapkan pemerintah mulai terasa dampaknya karena harga kedua komoditas tersebut mulai seimbang pada tingkat konsumen dan produsen.

Catatan saja, harga batas bawah telur di tingkat peternak sudah ditetapkan menjadi Rp 18.000/kilogram dan batas atasnya Rp 20.000/kilogram. Sementara itu harga penjualan di tingkat konsumen adalah Rp 23.000 per kilogram. Harga batas bawah penjualan ayam adalah Rp 18.000 per kilogram dan batas atasnya adalah Rp 20.000 per kilogram. Lalu harga ayam di tingkat konsumen sekarang adalah Rp 34.000 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×