Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai hari ini, Jumat (8/5/2020). Namun, penerbangan ini hanya dapat digunakan oleh beberapa jenis calon penumpang.
Melalui keterangan tertulisnya, Citilink menegaskan layanan penerbangan domestik hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Baca Juga: Terbang lagi, Lion Air hanya jual tiket di channel tertentu
"Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia," tulis manajemen Citilink, dikutip Jumat.
Bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut, Citilink tetap mensyaratkan berbagai dokumen kelengkapan untuk dapat melakukan pembelian tiket.
Baca Juga: Garuda Indonesia layani penerbangan lagi mulai hari ini
Berbagai dokumen yang perlu dilampirkan pada saat pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www. citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.
Baca Juga: AirAsia Indonesia (CMPP) gandeng Teleport Indonesia untuk layani bisnis kargo ritel
Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.
“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Citilink Beroperasi Kembali, ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News