kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ConocoPhilips Grissik Ltd hentikan pasokan gas, bagaimana nasib pembelinya?


Senin, 25 Februari 2019 / 16:21 WIB
ConocoPhilips Grissik Ltd hentikan pasokan gas, bagaimana nasib pembelinya?


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa  ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (CPGL) melakukan planned maintenance yang dilaksanakan tanggal 23 Februari 2019 sampai 1 Maret 2019 di Lapangan Suban, Blok Corridor Sumatra Selatan.

Akibat maintenance itu, maka terjadi shut down penyaluran gas kepada para pembelinya. Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, rencana shut down ini telah dikoordinasikan oleh Gas Singapore Pvt Ltd (GSPL) kepada para pembelinya dari bulan Oktober 2018.

Dengan kondisi tersebut CPGL telah melakukan pengalokasian gas berdasarkan sumber gas dan kontrak eksisting antara lain, pasokan gas ke Chevron untuk kebutuhan operasi lifting, sebesar 90 bbtud, pasokan gas ke GSPL (Singapore) dijaga pada minimum kewajiban sekitar 170 bbtud, pasokan gas ke PGN sebesar 10 bbtud untuk kebutuhan PLN Batam.

Kata dia, selain itu, PGN dari kepemilikan alokasinya saat ini bisa memasok ke Batam sebesar 25 bbtud (14 bbtud untuk PLN Batam dan 11 bbtud untuk industri).

"Untuk menambah pasokan gas ke Batam khususnya sektor kelistrikan Batam dan Bintan yang masih kekurangan gas sebesar 10 bbtud-17 bbtud, CPGL menambah pasokan gas ke Batam dengan mengalihkan pasokan gas yang ke GSPL. Dengan skema alokasi gas tersebut kebutuhan PLN Batam dapat dipenuhi sehingga tidak terjadi pemadaman listrik di Batam," ungkap Wisnu, ke Kontan.co.id, Senin (25/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×