kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan pada 2025, Begini Respons GAPMMI


Rabu, 18 Juni 2025 / 16:30 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan pada 2025, Begini Respons GAPMMI
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/06/2024. Pemerintah tidak memberlakukan bea cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Ini tanggapan GAPMMI.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan untuk tidak memberlakukan bea cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya turut mengapresiasi keputusan pemerintah dalam penundaan pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda keputusan pemberlakuan (cukai minuman berpemanis) ini," ujar Adhi di Cikarang, Rabu (18/6).

Adhi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjelaskan kepada pemerintah, bahwa sebetulnya cara mengatasi konsumsi gula berlebih di masyarakat bukan berasal dari keberadaan cukai pada minuman berpemanis di pasaran. Melainkan, perlunya ada edukasi kepada konsumen untuk memahami kebutuhan gula serta ragam penyakit yang tidak menular.

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Berlaku Juli 2025, IFF Dorong Inovasi Rasa Sehat di Industri F&B

"Kami terus berupaya menjelaskan ke pemerintah bahwa sebetulnya yang perlu diedukasi untuk mengatasi non communicable disease atau penyakit tidak yang menular itu adalah dengan meliterasi konsumen. Bagaimana dia lebih memahami dietnya sendiri, bukan melalui cukai," tegasnya.

Setelah pembatalan pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini, Adhi berharap bahwa industri minuman berpemanis akan kembali pulih dan makin menunjukkan tren yang positif, sehingga tak menimbulkan kekhawatiran bagi berbagai pihak.

"Ya kami berharap akan kembali pulih supaya tidak ada kekhawatiran dari produsen maupun investor," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menarget pemberlakukan cukai minuman berpemanis akan menghasilkan penerimaan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,8 triliun.

Melansir Kontan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa untuk menutup kekurangan dari penerimaan cukai MBDK yang sudah tertuang di APBN 2025, pihaknya akan melakukan optimalisasi dari sektor lainnya.

"Bagaimana cara menutupi ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya," kata Djaka, Selasa (17/6).

Baca Juga: Belanja Ritel China Meningkat Saat Produksi Industri Melambat

Selanjutnya: IHSG Ditutup Turun 0,67% ke 7.107,8 Rabu (18/6), Top Losers LQ45: INCO, TOWR, AMMN

Menarik Dibaca: Cek Kolesterol Apakah Harus Puasa? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×