Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri makanan dan minuman (mamin) menyoroti rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2027. Kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara cermat agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap penjualan industri dan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pelaku usaha masih menunggu kepastian mengenai besaran cukai serta aturan teknis yang akan mengatur penerapannya.
Menurut Adhi, dampak cukai MBDK terhadap industri akan sangat ditentukan oleh besaran tarif dan kategori produk yang nantinya dikenakan cukai.
"Kita harus melakukan kajian lagi ya berapa besar cukai dan lain sebagainya. Kalau dulu pernah dikaji oleh UI, dampaknya cukup besar," ujar Adhi ditemui di ICE BSD, Kamis (24/9/2026).
Adhi menyebut, kajian Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan sebelumnya menunjukkan elastisitas industri makanan dan minuman berada di kisaran 1,7. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan karena perubahan harga akibat pengenaan cukai dapat memengaruhi tingkat penjualan produk.
Baca Juga: Kemenperin Perketat Impor Truk, Standar Emisi Euro 4 Jadi Sorotan
"Karena pada waktu itu dihitung elastisitas industri makanan minuman itu cukup tinggi sekitar 1,7. Jadi setiap kenaikan ini satu akan memengaruhi terhadap penjualan, penjualan lebih besar lagi," katanya.
Menurut Adhi, penerapan cukai MBDK perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tujuan kesehatan masyarakat, penerimaan negara hingga kondisi perekonomian. Gapmmi, kata dia, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui produk makanan dan minuman.
Pelaku industri juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung tujuan tersebut. Upaya itu antara lain melalui reformulasi produk, pengurangan kandungan tertentu dalam produk serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Adhi mengingatkan bahwa pengenaan cukai berpotensi menambah biaya bagi pelaku usaha. Tambahan beban tersebut pada akhirnya dapat diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga produk.
"Pasti ada beban tambahan yang ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen. Makanya kita tidak berharap konsumen kita semakin berbeban," kata Adhi.
Baca Juga: Askarindo Minta Penegakan Zero ODOL Tak Sporadis
Cukai MBDK Masuk Target Penerimaan 2027
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK pada 2027. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan dalam target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan penerapan cukai MBDK tidak boleh kembali ditunda setelah kebijakan tersebut tertunda selama tiga tahun.
Dalam kesepakatan antara Banggar DPR RI dan pemerintah, target penerimaan cukai pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 237,21 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 1,95 triliun atau 0,82% dibandingkan target awal pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun.
Masuknya kebijakan cukai MBDK menjadi salah satu faktor yang mendasari kenaikan target penerimaan cukai tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan target penerimaan cukai MBDK pada 2027 sekitar Rp 1,6 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan target penerimaan cukai MBDK pada 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 7,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














