kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Cukai MBDK Berlaku 2027, Gapmmi Khawatir Penjualan Industri Mamin Tertekan


Kamis, 24 September 2026 / 17:59 WIB
Cukai MBDK Berlaku 2027, Gapmmi Khawatir Penjualan Industri Mamin Tertekan
ILUSTRASI. Belanja ritel (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 mendapat perhatian dari pelaku industri makanan dan minuman (mamin).

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan penjualan industri jika besaran dan mekanisme penerapannya tidak diperhitungkan secara matang.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya masih menunggu detail keputusan dan aturan teknis terkait penerapan cukai MBDK. Menurutnya, dampak kebijakan terhadap industri akan sangat bergantung pada besaran cukai serta kategori produk yang nantinya dikenakan.

Baca Juga: Wacana Larangan Vape, Delta Sukses Teknologi Minta Regulasi Lebih Jelas

"Kita harus melakukan kajian lagi ya berapa besar cukai dan lain sebagainya. Kalau dulu pernah dikaji oleh UI, dampaknya cukup besar," ujar Adhi ditemui di ICE BSD, Kamis (24/9/2026).

Adhi menyebut kajian Universitas Indonesia (UI) sebelumnya menunjukkan elastisitas industri makanan dan minuman berada di kisaran 1,7. Dengan demikian, perubahan harga akibat pengenaan cukai perlu diperhitungkan karena dapat berdampak terhadap penjualan.

"Karena pada waktu itu dihitung elastisitas industri makanan minuman itu cukup tinggi sekitar 1,7. Jadi setiap kenaikan ini satu akan memengaruhi terhadap penjualan, penjualan lebih besar lagi," katanya.

Menurut Adhi, penerapan cukai MBDK perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan pemerintah dan kondisi ekonomi. Gapmmi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat melalui produk makanan dan minuman.

Ia mengatakan pelaku industri juga telah melakukan berbagai upaya, seperti reformulasi produk, pengurangan kandungan tertentu serta edukasi kepada masyarakat.

Namun, Adhi mengingatkan pengenaan cukai akan menambah beban industri yang pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen. Karena itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat.

"Pasti ada beban tambahan yang ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen. Makanya kita tidak berharap konsumen kita semakin berbeban," kata Adhi.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberi restu kepada pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK pada 2027. Kebijakan tersebut turut dimasukkan dalam target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Baca Juga: Industri Vape Minta Kepastian Regulasi di Tengah Wacana Pelarangan

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan penerapan cukai MBDK tidak boleh kembali ditunda setelah kebijakan tersebut tertunda selama tiga tahun.

Dalam kesepakatan Banggar DPR RI dan pemerintah, target penerimaan cukai pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 237,21 triliun, naik Rp 1,95 triliun atau 0,82% dari target awal pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun.

Salah satu faktor yang menjadi dasar kenaikan target tersebut adalah masuknya kebijakan cukai MBDK dalam RAPBN 2027.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan target penerimaan cukai MBDK pada 2027 sekitar Rp 1,6 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target penerimaan cukai MBDK pada 2026 yang sebelumnya dipatok Rp 7,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×