kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai naik setiap tahun, harga rokok tetap terjangkau


Rabu, 03 Februari 2021 / 18:07 WIB
Cukai naik setiap tahun, harga rokok tetap terjangkau
ILUSTRASI. Pedagang menunjukan produk rokok yang dijual di kios di kawasan MH. Thamrin,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5% pada 2021 ternyata tidak menyebabkan perubahan signifikan pada harga rokok yang dijual di pasaran.

Banyak perusahaan rokok yang menjual produknya di bawah harga banderol yang tertera di pita cukai, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai. Tidak heran jika prevalensi perokok, khususnya perokok anak tak terkendali karena harganya masih terjangkau.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan bahwa masalah pengendalian tembakau khususnya prevalensi perokok di Indonesia masih jauh dari harapan.

“Bicara soal pengendalian tembakau, tentu saja kami melihat belum ada kemajuan atau perkembangan yang signifikan. Pemerintah gagal karena sebelumnya dari RPJMN 2015-2019 inginnya perokok anak turun jadi 5,4, tetapi ternyata Riskesdas 2018 menunjukkan perokok anak usia 10-18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen atau 3,2 juta orang,” kata Lisda dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Baca Juga: Konsumsi rokok, ekonom UI: Tidak fokus cukai saja, tapi pada keterjangkauan harga

Lisda mengatakan kegagalan ini harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah bahwa melindungi anak dan masyarakat dari rokok itu harus dengan peraturan dan regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Baik dari segi keterjangkauan, harga, promosi, itu masih sangat tidak terlindungi. Jadi walaupun setiap tahun katanya cukai rokok naik, tapi pada kenyataannya harga rokok tetap terjangkau. Terbukti kebijakan cukai tidak menaikkan harga rokok kan?” katanya lagi.

Sebelumnya, dalam PMK 198/2020, Kemenkeu telah menetapkan tarif cukai untuk 2021 yang mengatur harga rokok di pasar (harga transaksi pasar) yaitu minimal 85% dari harga banderol yang tercantum di bungkus rokok.

Penetapan tersebut tentunya perlu diiringi dengan pengawasan agar para produsen patuh terhadap ketentuan yang berlaku, di mana Bea Cukai memastikan kepatuhan harga rokok dilakukan melalui pengawasan secara berkala.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×