Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Industri rokok kembali pusing setelah pemerintah melontarkan rencana kenaikan cukai sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) mengatakan, kenaikan cukai tersebut akan memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.
Menurutnya, bila cukai rokok naik, lebih dari 50.000 orang di PHK. "Tahun lalu saja ada sekitar 26.000 orang yang di PHK dengan 15 perusahaan gulung tikar," kata
Sudarto, Rabu (9/9).
Saat ini, total tenaga kerja di industri rokok lebih dari 6 juta orang. Rinciannya 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 2 juta penjual ritel dan 600.000 buruh industri tembakau, baik sigaret kretek tangan (SKT) maupun sigaret kretek mesin (SKM).
Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 ditetapkan pendapatan cukai sebesar Rp 148,9 triliun, naik 23% dari pendapatan cukai dalam APBN 2015 yang sebesar Rp 120,6 triliun.
Kenaikan cukai membuat harga rokok meningkat, beban produksi meningkat, permintaan rokok menurun, produksi menurun sehingga mengurangi tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News