kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Cukai rokok naik, 50.000 orang di PHK


Rabu, 09 September 2015 / 16:43 WIB


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Industri rokok kembali pusing setelah pemerintah melontarkan rencana kenaikan cukai sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) mengatakan, kenaikan cukai tersebut akan memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.

Menurutnya, bila cukai rokok naik, lebih dari 50.000 orang di PHK. "Tahun lalu saja ada sekitar 26.000 orang yang di PHK dengan 15 perusahaan gulung tikar," kata
Sudarto, Rabu (9/9).

Saat ini, total tenaga kerja di industri rokok lebih dari 6 juta orang. Rinciannya 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 2 juta penjual ritel dan 600.000 buruh industri tembakau, baik sigaret kretek tangan (SKT) maupun sigaret kretek mesin (SKM).

Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 ditetapkan pendapatan cukai sebesar Rp 148,9 triliun, naik 23% dari pendapatan cukai dalam APBN 2015 yang sebesar Rp 120,6 triliun.

Kenaikan cukai membuat harga rokok meningkat, beban produksi meningkat, permintaan rokok menurun, produksi menurun sehingga mengurangi tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×