kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai rokok naik, MPSI: Kabar duka bagi ibu pelinting SKT


Rabu, 21 Oktober 2020 / 21:03 WIB
Cukai rokok naik, MPSI: Kabar duka bagi ibu pelinting SKT
ILUSTRASI. Cukai rokok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia menanggapi kabar kenaikan cukai rokok dengan prihatin. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tarif cukai rokok akan naik 17-19% tahun ini.

“Ini merupakan kabar duka bagi para ibu pelinting sigaret kretek tangan (SKT) yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa,” ujar Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Jika informasi mengenai kenaikan cukai tersebut benar, pihaknya memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai.

Baca Juga: Cukai rokok naik, pemerintah harus kendalikan impor tembakau

“Kenaikan tinggi di masa pandemi COVID-19 ini akan memberikan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga,” katanya.

Dia merinci dampak negatif kenaikan cukai pada sektor SKT yakni pertama, para ibu pelinting SKT yang mayoritas berpendidikan SD-SMP terancam kehilangan pekerjaan karena permintaan pasar menurun akibat kenaikan cukai.

“Belum lagi berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin,” ujarnya. Jika industri SKT terganggu, nasib para buruh dan keluarganya terancam.

Kedua, lanjut Sriyadi, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi, dan kost akan turut terdampak.

Padahal penghidupan mereka sangat bergantung pada buruh SKT yang bekerja di daerah tersebut. “Perekonomian lokal juga akan lesu,” ujarnya.

Dengan pertimbangan ini, MPSI memohon perlindungan kepada presiden dan menkeu agar tidak menaikkan tarif cukai rokok SKT sehingga buruh linting tak harus kehilangan pekerjaan dan dapat terus menafkahi keluarga.

Baca Juga: Cukai rokok naik, Asosiasi Petani Tembakau: Industri akan banyak berguguran

“Kami juga berharap pemerintah dapat menjauhkan selisih tarif cukai rokok kretek tangan dengan rokok mesin sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif dan tenaga kerja terlindungi,” ujarnya.

Hal ini penting karena sektor kretek tangan merupakan segmen padat karya di mana satu pelinting mampu memproduksi 7 batang per menit, sementara satu mesin dapat menghasilkan 16.000 batang per menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×