Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam forum konsultasi daerah penghasil migas (FKDP migas) meminta kenaikan dana bagi hasil pendapatan migas ke pemerintah pusat.
Daerah meminta, supaya dana bagi hasil naik dua kali lipat dari hitungan yang disepakati saat ini. "Selama ini kenyataannya daerah penghasil hanya diterima 6% dari minyak dan 12% dari gas," kata Mulyana Sukardi, Direktur Eksekutif FKDP Migas, Kamis (9/2).
Menurut Mulyana, permintaan dari FKDP adalah, dana bagi hasil migas untuk daerah seyogianya naik menjadi 30% untuk daerah penghasil minyak dan sebesar 50% untuk daerah penghasil gas.
Sementara, dalam Undang-undang No 33/ 2004 menyebutkan, dana bagi hasil yang telah dikurangi komponen pajak, untuk daerah penghasil minyak bumi hanya memperoleh 15,5% dan pemerintah pusat 84,5%. Sementara dana bagi hasil untuk gas bumi, pemerintah daerah mendapat 30,5% dan sisanya 69,5% untuk pemerintah pusat.
Dana bagi hasil untuk minyak bumi yang diterima pemerintah daerah sebesar 15,5% itu juga harus dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota. Sebesar 3% untuk provinsi dan 6% untuk kabupaten/kota penghasil, serta 6% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Sementara 30,5% dana bagi hasil dari gas bumi yang diterima pemerintah daerah juga harus dibagi. Sebesar 6% alokasi untuk provinsi, sebesar 12% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Adapun sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Kenaikan dana bagi hasil itu, kata Mulyana, untuk mengatasi dampak sosial ekonomi lingkungan. Pasalnya, daerah penghasil migas memiliki potensi dampak langsung dari pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain meminta kenaikan dana bagi hasil, Mulyana juga meminta daerah boleh menerima bonus berupa biaya tanda tangan yang diterima pemerintah pusat dari lelang wilayah kerja migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News