Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dafam Hotel Management (DHM), entitas usaha dari emiten properti PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyatakan aturan produksi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menggairahkan walau tidak tepat sasaran.
"Aturan ini menggairahkan, tapi tidak tepat sasaran karena fokus destinasi untuk ramai adalah difasilitasi untuk berlibur," jelas Andhy Darmawan, CEO DHM kepada Kontan, Senin (1/3).
Ia berpendapat, aturan tersebut adalah fokus untuk produk yang minor dan bersifat segmented. Sehingga tidak terlalu berimbas signifikan untuk kembali menggairahkan industri hotel dan pariwisata.
Baca Juga: Island Concepts (ICON) targetkan pendapatan tumbuh 5%-10% tahun ini
Sebagai informasi, melalui PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Andhy melanjutkan, karena imbas yang diproyeksikan tidak signifikan, pihaknya fokus meningkatkan kondisi market baik secara korporasi dan pemerintahan. "Dafam fokus bagaimana meningkatkan market baik secara korporasi dan government untuk menginap dan berwisata," ujarnya singkat.
Selanjutnya: Setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah siapkan insentif untuk sektor Horeka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News