Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk menggunakan voucher tiket KA gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:
- Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.
- Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
- Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.
- Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada.
- Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran. Voucher tidak bisa dipindahtangankan. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.
- Biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher (KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan).
Sementara itu, saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan. Hal ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga: Catat! Penumpang KA jarak jauh diberikan bagasi gratis sampai 20 kg