kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Dahlan bilang Telkomsel 'dipalakin'


Selasa, 19 Februari 2013 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Contoh kamar mandi dengan warna putih dan taupe. Foto: Instagram @the.artistic.elements


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta direksi PT Telkomsel Tbk berani melawan kurator yang meminta Telkomsel membayar fee kurator senilai Rp 146,8 miliar. Menurutnya, hal tersebut harus diselesaikan secara bisnis.

"Ini (Telkomsel) betul memang dipalakin. Ya harus dilawan. Saya serahkan ke direksi untuk melawan (kurator)," kata Dahlan selepas Rapat Pimpinan BUMN di kantor Wisma Antara Jakarta, Selasa (19/2).

Seperti diberitakan, Telkomsel dipaksa membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013, berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel, yakni Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel selaku termohon dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada peraturan lama, yakni Permenkumham No. 9/ 1998.

Namun, dalam peraturan baru yaitu Permenkumham No 1/2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, dijelaskan bahwa jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka banyaknya imbalan ke kurator dibebankan kepada pemohon pailit.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) huruf C Permenkumham No 1/2013. Perlu diketahui, peraturan ini ditetapkan pada 11 Januari 2013. Mengacu pada peraturan itu, kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma mengatakan, fee kurator seharusnya menjadi beban Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit, karena Telkomsel batal pailit.

Selain itu, masih menurut Andri, seharusnya perhitungan fee kurator ini didasarkan atas jam kerja, bukan dari persentase aset pailit. Tim kuasa hukum Telkomsel akan melaporkan masalah penetapan fee kurator itu ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×