kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dahlan bilang Telkomsel 'dipalakin'


Selasa, 19 Februari 2013 / 15:33 WIB
Dahlan bilang Telkomsel 'dipalakin'
ILUSTRASI. Contoh kamar mandi dengan warna putih dan taupe. Foto:?Instagram @the.artistic.elements


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta direksi PT Telkomsel Tbk berani melawan kurator yang meminta Telkomsel membayar fee kurator senilai Rp 146,8 miliar. Menurutnya, hal tersebut harus diselesaikan secara bisnis.

"Ini (Telkomsel) betul memang dipalakin. Ya harus dilawan. Saya serahkan ke direksi untuk melawan (kurator)," kata Dahlan selepas Rapat Pimpinan BUMN di kantor Wisma Antara Jakarta, Selasa (19/2).

Seperti diberitakan, Telkomsel dipaksa membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013, berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel, yakni Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel selaku termohon dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada peraturan lama, yakni Permenkumham No. 9/ 1998.

Namun, dalam peraturan baru yaitu Permenkumham No 1/2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, dijelaskan bahwa jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka banyaknya imbalan ke kurator dibebankan kepada pemohon pailit.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) huruf C Permenkumham No 1/2013. Perlu diketahui, peraturan ini ditetapkan pada 11 Januari 2013. Mengacu pada peraturan itu, kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma mengatakan, fee kurator seharusnya menjadi beban Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit, karena Telkomsel batal pailit.

Selain itu, masih menurut Andri, seharusnya perhitungan fee kurator ini didasarkan atas jam kerja, bukan dari persentase aset pailit. Tim kuasa hukum Telkomsel akan melaporkan masalah penetapan fee kurator itu ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×