kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ogah bayar fee, Telkomsel siap lawan kurator


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:45 WIB
Ogah bayar fee, Telkomsel siap lawan kurator
ILUSTRASI. Salah satu cuplikan serial Dead to Me, yang merupakan salah satu serial underrated Netflix


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Telkomsel Tbk bersikukuh tak mau membayar fee atau imbalan senilai Rp 146,808 miliar kepada para kurator pailit yang jatuh tempo hari ini, Jumat (15/2). Meskipun kurator sudah mengeluarkan ancaman untuk melakukan gugatan somasi, Telkomsel tetap tak mau bayar hingga ada dasar hukum yang jelas.

"Kami akan keluarkan fee kalau dasar hukumnya jelas," kata Andri W. Kusuma, Kuasa Hukum Telkomsel kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (15/2). Andri mengatakan, dasar hukum yang digunakan tim kurator untuk menggugat Telkomsel juga tidak jelas.

Baik berdasarkan Kepmen Kehakiman No M.09-HT.05.10/1998 lama yang digunakan PN Niaga Jakarta Pusat, ataupun pada Permenkumham No. 1/2003 yang baru tentang imbalan jasa kurator. Dalam beleid itu disebutkan, jikalau pailit dibatalkan di tingkat kasasi, fee kurator ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Perbedaan antara Peraturan Menteri (Permen) lama dan baru itu hanyalah pada siapa yang membayar denda. Apabila, pada Permen lama, yang membayar denda haruslah kedua belah pihak yakni, pemohon pailit dan terdakwa pailit. Sementara pada aturan yang baru, adalah si pemohon pailit sendiri.

Perlu diketahui, fee kurator yang ditetapkan hakim PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan aset total yang dimiliki Telkomsel. Telkomsel memiliki aset Rp 58,723 triliun, sehingga hasil perkaliannya adalah Rp 293.616.315.000. Hasil itu dibagi dua antara Telkomsel dan Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika), sehingga masing-masing dibebankan biaya Rp 146,808 miliar.

"Harusnya dihitung berdasarkan jam kerja.  Kami hitung sendiri berdasarkan jumlah jam kerja itu maksimal fee-nya Rp 5 miliar," tandas Andri. Oleh sebab itu, Telkomsel tetap enggan membayar fee kepada tim kurator pailit, meskipun tim kurator mengancam akan melakukan gugatan somasi.

"Telkomsel akan lawan. Kami sudah meminta perlindungan hukum kasus ini ke Mahkamah Agung," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×