Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, akhirnya angkat bicara terkait rencana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk kembali memisahkan Airport Tax atau biasa disebut Passenger Service Charge (PSC) dari tiket per 1 Oktober 2014.
Menurut Dahlan, Garuda hanya menjadi korban dari aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No. 447 Tahun 2014, regulator sudah menetapkan rencana pemberhentian pungutan airport tax, sehingga seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat.
Selama ini, kata Dahlan, dalam penerapan aturan yang sudah berjalan setahun terakhir tersebut, hanya Garuda yang melaksakanannya, sedangkan maskapai lain tidak melakukan hal serupa.
"Karena jadi korban yang lain nggak mau melaksanakan. Tapi dengan peraturan yang baru, semua harus melaksanakan," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Garuda tersebut merupakan bentuk protes dari maskapai mengingat selama ini komitmen mengenai pelaksanaan dimasukkannya airport tax dalam tiket ke semua maskapai tak juga dilaksanakan.
"Ya karena itu keputusan belum ada yang baru, itu sebagai bagian bentuk protes sebenarnya, tapi kalau yang lain melaksanakan dia (Garuda) harus balik lagi," kata Dahlan, Rabu (24/9).
Tidak hanya itu, program pemisahan PSC dari tiket ini juga merupakan bagian dari program Garuda dalam meningkatkan kinerjanya untuk mengirangi rasio utang perseroan.
Dahlan juga mengkritik ketidaktegasan aturan Kemenhub terkait penggabungan airport tax ke harga tiket, Dahlan berharap di dalamnya harus ada ketegasan mengenai ketetapan pelaksanaan hingga sanksi-sanksi.
"Terserah Kemenhub saja, mau maju atau mau primitif, kalau mau primitif ya terus saja begitu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News