Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan bakal kembali memisahkan airport tax dari tiket, lantaran ada perbedaan pendapat antara maskapai BUMN itu dengan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Rencananya, pemisahan dilakukan per 1 Oktober.
Selama ini, dua maskapai itu menyatukan airport tax dengan tiket, sehingga penumpang tidak harus repot-repot membayarnya terpisah. Namun, belakangan muncul kabar ada ketidaksepahaman di antara BUMN yang bergerak di bidang aviasi tersebut.
Menanggapi kabar itu, Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui bahwa saat ini pihaknya memang sedang membahas masalah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan menyangkut apakah airport tax akan kembali dipisahkan dari tiket.
"Kami akan segera umumkan pada minggu ini, apakah dipisahkan atau tidak. Memang, saat ini di internal ada pembahasan mengenai kebijakan itu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/9).
Dia tak mau berkomentar mengenai adanya perbedaan pendapat antara perseroan dengan AP I dan AP II, yang menyebabkan adanya pemisahan kembali airport tax dari tiket. "Nggak ada itu (perbedaan), yang jelas kalau sudah ada keputusan, kami akan segera umumkan," lanjut dia.
Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Seperti yang dituliskan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo di wall Facebook-nya, bahwa hal itu dipicu oleh tidak adanya kesepakatan di antara BUMN tersebut.
"Dunia penerbangan nasional kembali mengalami kemunduran ketika Passenger Service Charge/ Airport Tax pnp Garuda kembali dibayar terpisah tdk termasuk harga tiket. Sama seperti tiket airline lain per 1 Oktober 2014, paska tdk adanya kesepakatan dgn Angkasa Pura 1 dan 2. Ironisnya Menteri BUMN tdk sanggup mengatasi ini," tulis Agus Pambagyo.
Sementara itu, AP II beberapa waktu lalu mengisyaratkan mengenai adanya ketidaksepakatan terkait airport tax yang digabung dengan tiket. Hal itu terlihat dari pernyataan Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung, yang meminta agar maskapai jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya menurut AP II, biaya Airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.
"Ini harus kerjasama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangya mengendap. Airline nggak boleh gunakan uang AP," ujar Lourensius Manurung, Jumat (12/9).
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.
Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jendaral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya. (Bambang Priyo Jatmiko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News