Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket ternyata masih menyisakan kekhawatiran. Pasalnya biaya airport tax pasti akan masuk ke kas maskapai sebelum disetor ke AP II.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kemenhub menyatakan bahwa dalam peraturan yang sudah ada, maskapai wajib menyetorkan biaya airport tax dalam waktu 1 x 24 jam kepada Angkasa Pura. "Itu aturannya 1x24 jam harus disetor ," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Jumat (12/9).
Saat ditanya mengenai mekanisme dibandara, Djoko mengatakan akan ada kesulitan jika penggabungan biaya airport tax lansung dengan tiket. Pasalnya, kata dia, dengan aturan 1x24 maskapai harus menyetor uang tersebut padahal jumlah penumpang setiap saat bisa bertambah.
"Kalau di tiket susah karena uang dalam 1x24 jam harus disetor. Minimal penumpang tidak mengantri di banyak tempat," kata dia.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (AP II)meminta maskapai untuk jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya menurut AP II, biaya Airport tex akan masuk ke kas maskapai sebelum disetor ke AP II.
"Ini harus kerjasama, begitu airlines menerima dapat uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangya mengendap. Airline gak boleh gunakan uang AP," kata Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News