kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dalam lima bulan, produksi nanas GGP naik 10%


Rabu, 21 Mei 2014 / 16:31 WIB
Dalam lima bulan, produksi nanas GGP naik 10%
ILUSTRASI. Anime Adventures Code Desember 2022, Klaim Sekarang untuk Mendapatkan Gem Gratis!


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA.  Dalam 5 bulan terakhir, produksi nanas PT Great Giant Pineapple (GGP) naik hingga 10% dibandingkan produksi tahun lalu. GGP memprediksi hingga akhir bulan ini, produksi nanas  dapat mencapai 220.000 ton atau tumbuh 5-10% dibandingkan produksi di periode yang sama tahun 2013.

Hal itu diungkapkan Ruslan Krisno, Direktur GGP. Menurutnya produksi awal tahun ini memang lebih bagus ketimbang tahun lalu. Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai produksi pada bulan Juni. Pasalnya dengan adanya badai el nino diperkirakan dapat menggerus produksi nanas GGP.

“Bisa turun, tapi persentasenya tidak bisa dipastikan. Kami akan berupaya agar produksi nanas bisa stabil,” ujar Ruslan, Rabu (21/5).

Menurut Ruslan, badai el nino akan membuat nanas yang ditanam akan kering alias tidak sesuai standar mutu. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, GGP akan menampung air hujan lebih banyak lagi dengan sistem irigasi. Seperti diketahui, agar nanas terasa manis perlu air yang cukup.

Dengan produksi yang stabil seperti saat ini, GGP diperkirakan produksi nanas di akhir tahun nanti bisa mencapai 550.000 ton, tumbuh 10% dari produksi 2013.

Saat ini GGP mengelola nanas menjadi empat produk turunan. Yakni dalam bentuk nanas kaleng, jus nanas konsentrat, nanas konsentrat dan nanas untuk makanan sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×