kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan


Rabu, 15 Juli 2020 / 20:29 WIB
Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa rangkaian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Legon Bajak, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (28/4). PT Indonesia Power selaku pengelola mencatat, PLTD berkapasitas 2x2.200 KW tersebut digunakan rata-rata sekitar 600 KW pe


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

Mengacu draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterima KONTAN, dalam Pasal 5 beleid itu disebutkan terdapat empat skema dalam harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT itu.

Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.  

Ketua Umum Masyarakat energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma mendukung langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan EBT di dalam negeri.

Baca Juga: Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih

Ia menilai, pembangkit fosil seperti diesel memang semestinya sudah diganti karena penggunaan diesel akan memakan biaya yang lebih mahal. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan mengenai harga listrik untuk EBT yang dibeli oleh PLN.

Sesuai dengan Rancangan Perpres itu, ia menilai harga listrik EBT dengan keempat pola itu akan lebih representativ untuk menarik pengembangan EBT.

"Pemerintah akan mendapatkan harga yang kompetitif. Dan bagi pengembang juga akan ada kepastian harga dan waktu karena tidak perlu lagi ada negosiasi dengan PLN," terangnya kepada KONTAN, Rabu (15/7).

Dengan pola yang ada di Rancangan Perpres itu ia berharap ada kesamaan perlakuan antara energi terbarukan dengan energi fosil seperti batubara dan BBM. "Pengembang sudah cukup lama menunggu Perpres itu terbit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×