kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan


Rabu, 15 Juli 2020 / 20:29 WIB
Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa rangkaian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Legon Bajak, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (28/4). PT Indonesia Power selaku pengelola mencatat, PLTD berkapasitas 2x2.200 KW tersebut digunakan rata-rata sekitar 600 KW pe


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan akan mengganti seluruh pembangkit listrik bertenaga diesel dengan pembangkit berbasis liquefied natural gas (LNG).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengemukakan, pemerintah sudah menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) pada setiap pembangkit listrik.

Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan pembangkit diesel.

Baca Juga: Pengembangan energi bersih jadi komitmen kuat Menteri ESDM, target 23% EBT dikebut

PLN juga diminta segera melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan diesel.

"Pemerintah menargetkan untuk mengganti semua pembangkit listrik tenaga diesel dalam tiga tahun ke depan," ungkap Arifin, Rabu (15/7). Dia memperkirakan, total penghematan dari konversi diesel ke LNG tersebut sekitar Rp 3 triliun per tahun.

Menurut Menteri ESDM, gas bumi menjadi salah satu tulang punggung energi Indonesia. Kebutuhan gas di dalam negeri akan bertambah dan pemanfaatannya harus semaksimal mungkin.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Perpres energi terbarukan masih pembahasan

Ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel yang dikonversi menjadi gas bumi totalnya mencapai kapasitas sekitar 1.700 Megawatt (MW) di 52 lokasi yang tersebar di Indonesia.

Sementara itu, untuk mencapai target dan mendorong investasi energi baru terbarukan (EBT) itu, Arifin bilang, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan terkait Feed in Tariff EBT.

"Peraturan terkait harga energi terbarukan yang lebih menarik segera diterbitkan. Agar ada akselerasi untuk energi terbarukan," tegasnya.

Mengacu draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterima KONTAN, dalam Pasal 5 beleid itu disebutkan terdapat empat skema dalam harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT itu.

Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.  

Ketua Umum Masyarakat energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma mendukung langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan EBT di dalam negeri.

Baca Juga: Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih

Ia menilai, pembangkit fosil seperti diesel memang semestinya sudah diganti karena penggunaan diesel akan memakan biaya yang lebih mahal. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan mengenai harga listrik untuk EBT yang dibeli oleh PLN.

Sesuai dengan Rancangan Perpres itu, ia menilai harga listrik EBT dengan keempat pola itu akan lebih representativ untuk menarik pengembangan EBT.

"Pemerintah akan mendapatkan harga yang kompetitif. Dan bagi pengembang juga akan ada kepastian harga dan waktu karena tidak perlu lagi ada negosiasi dengan PLN," terangnya kepada KONTAN, Rabu (15/7).

Dengan pola yang ada di Rancangan Perpres itu ia berharap ada kesamaan perlakuan antara energi terbarukan dengan energi fosil seperti batubara dan BBM. "Pengembang sudah cukup lama menunggu Perpres itu terbit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×