kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Dampak ke Inflasi Minim, Langkah Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tepat


Senin, 13 Juni 2022 / 13:04 WIB
Dampak ke Inflasi Minim, Langkah Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tepat
ILUSTRASI. Panel kelistrikan PT PLN (Persero).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan nonsubsidi dinilai tepat karena berdampak minim pada inflasi.

Asal tahu saja, pemerintah telah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas yang merupakan kelompok kelas menengah ke atas. Kenaikan ini disebut menyasar 2,5% dari total pelanggan PLN.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik.

Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.

"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," ujar Bhima, Senin (13/6).

Baca Juga: 5 Golongan Pelanggan Alami Kenaikan Tarif Listrik, Sektor Bisnis dan Industri Tetap

Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tambah Bhima.

Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan industri rumahan tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.

"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," pungkas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×