Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025.
Dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik periode Juli-September bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsisdi tidak mengalami perubahan dari Triwulan II.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa kebijakan tarif tetap ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Dengan begitu, masyarakat luas tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan biaya listrik yang bisa memengaruhi daya beli dan biaya produksi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," terang Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Namun, adakah kemungkinan kenaikan tarif listrik PLN pada tahun ini?
Baca Juga: Kenali Bagian Meteran Listrik PLN Agar Mudah dalam Mengisi Token
Jawaban PLN soal kemungkinan tarif listrik naik tahun ini
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa PLN saat ini hanya bisa memastikan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
"Kalau untuk tarif listrik ditetapkan pemerintah per triwulan, bukan langsung per tahun. Untuk triwulan ini sudah ditetapkan tidak ada kenaikan," jelasnya saat dimintai informasi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Untuk tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2025, Gregorius menyampaikan akan ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah. Ia belum bisa memastikan apakah akan tetap atau naik.
Dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Baca Juga: Per Juli 2025, Cek Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN
Parameter tersebut meliputi Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, kurs, serta Harga Batubara Acuan (HBA).