kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dampak kekeringan, 9.000 hektare lahan kena puso


Kamis, 11 September 2014 / 18:24 WIB
Dampak kekeringan, 9.000 hektare lahan kena puso
ILUSTRASI. Bendera nasional Belarusia dan Rusia berkibar selama acara 'Hari multinasional Rusia' di Minsk tengah, Belarusia 8 Juni 2019. REUTERS/Vasily Fedosenko


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengidentifikasikan luas areal sawah yang mengalami kekeringan mencapai 129.000 hektare. Dari luas areal tersebut, sebanyak 9.000 hektare yang mengalami puso.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, meski terjadi puso namun hal tersebut tidak terlalu mengkhawatirkan. Meski demikian, pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait hal tersebut. "Saya sudah minta dirjen untuk melakukan rencana aksi," kata Suswono, Rabu (11/9).

Beberapa langkah yang dilakukan untuk mengatasi kekeringan lahan tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi air yang ada seperti menggunakan irigasi, air tanah maupun melalui pompanisasi.

Laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga menerangkan bila kondisi iklim normal, badai el nino yang di khawatirkan awal tahun juga tidak terjadi. Dengan kondisi tersebut produksi beras menjadi tidak semakin mengkhawatirkan.

M Tassim Billah, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, meskipun beragam namun rata-rata produksi padi yang dihasilkan petani sebanyak 4 ton per hektare. "Setiap daerah produksinya berbeda," kata Tassim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×