kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak Negatif Atas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng


Jumat, 13 Mei 2022 / 10:16 WIB
Dampak Negatif Atas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). Dampak Negatif Atas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Penurunan pendapatan ekspor minyak sawit ini tentu berpotensi menekan surplus neraca perdagangan dan mengancam stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

“Dengan harga CPO di pasar internasional yang sangat tinggi sementara di pasar domestik rendah akibat kelebihan pasokan, akan memicunya terjadinya penyelundupan. Ini akan membuat dinamika industri minyak sawit nasional semakin rumit dan runyam,” kata Bhima.

Sementara itu, pakar komoditas dari John Cabot University Roma Italia, Petro Paganini, mengatakan di tengah kelangkaan minyak nabati global akibat perang Rusia dan Ukraina, dunia tidak punya pilihan lain kecuali mencari minyak sawit. 

Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Bahkan di negara-negara Eropa, berbagai perusahaan makanan sudah mulai menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku dan beberapa produk makanan di Eropa sudah menghapus label “palm oil free”.

“Tidak bisa dielakkan bahwa dunia membutuhkan minyak sawit. Apalagi jika dunia memiliki perhatian terhadap isu-isu keberlanjutan, pilihannya adalah dengan mengembangkan minyak sawit karena tanaman kelapa sawit jauh lebih produktif dibandingkan tanaman minyak nabati lainnya,” kata Pietro dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan industri minyak sawit Indonesia di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×