kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Indonesia Menang Sebagian dalam Sengketa Bea Anti-Dumping dengan Uni Eropa di WTO


Kamis, 09 Juli 2026 / 06:15 WIB
Indonesia Menang Sebagian dalam Sengketa Bea Anti-Dumping dengan Uni Eropa di WTO
ILUSTRASI. WTO (REUTERS/Denis Balibouse)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Rabu (8/7/2026) sebagian besar menolak gugatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping yang diterapkan Uni Eropa atas impor asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

Meski demikian, panel menemukan adanya pelanggaran terbatas dalam metode perhitungan margin dumping yang dilakukan Komisi Eropa.

Baca Juga: APPBI: Batik Asli Terancam Tergerus Tekstil Bermotif Batik

Dalam laporan panel yang telah diedarkan kepada para anggota WTO pada Selasa, panel mengabulkan satu poin gugatan Indonesia.

Panel menyimpulkan bahwa Komisi Eropa tidak melakukan konversi mata uang secara benar terhadap sejumlah transaksi yang menjadi dasar perhitungan.

Kesalahan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Perjanjian Anti-Dumping WTO. Akibatnya, Komisi Eropa juga dianggap melanggar aturan yang mengatur besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan.

Sengketa ini bermula dari keberatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping yang diberlakukan Uni Eropa setelah Komisi Eropa melakukan penyelidikan atas impor produk asam lemak asal Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, pemerintah Indonesia juga mempersoalkan dugaan penggunaan metodologi yang tidak tertulis (unwritten methodology) oleh Uni Eropa dalam menghitung margin dumping.

Baca Juga: Wamendag Bidik Penguatan Dagang RI-Selangor, Incar Semikonduktor hingga Manufaktur

Namun, panel WTO menolak sebagian besar dalil yang diajukan Indonesia terkait metode penghitungan tersebut, sehingga mayoritas gugatan Jakarta tidak dikabulkan.

Putusan panel ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam rangkaian sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa yang beberapa tahun terakhir mencakup berbagai komoditas, mulai dari produk kelapa sawit hingga bahan baku industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×