kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak pandemi corona, Transcoal Pacific (TCPI) menunda alokasi capex tahun ini


Kamis, 09 Juli 2020 / 17:58 WIB
Dampak pandemi corona, Transcoal Pacific (TCPI) menunda alokasi capex tahun ini
ILUSTRASI. Pencatatan saham perdana Transcoal Pacific (TCPI). Transcoal Pacific (TCPI) menargetkan alokasi capex tahun ini mencapai US$ 50 juta.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) menyiapkan sejumlah strategi demi menjaga kinerja di sisa tahun ini setelah tertekan akibat dampak pandemi covid-19.

Direktur Utama TCPI Richard Talumewo menjelaskan, alokasi belanja modal alias capital expenditure (capex) tahun ini bakal ditunda. "Rencana capex tahun ini kami tunda ke tahun depan," ujar Richard kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).

Dia menjelaskan sedianya TCPI menargetkan alokasi capex tahun ini mencapai US$ 50 juta. Di sisi lain, penundaan alokasi capex ini juga mempengaruhi rencana TCPI mengoptimalkan bisnis pelayaran.

Baca Juga: Transcoal Pacific (TCPI) proyeksi pendapatan turun hingga 15%, imbas pandemi Covid-19

Sebelumnya dalam pemberitaan Kontan.co.id, TCPI melalui anak usahanya PT Kanz Gemilang Utama dan PT Sentra Makmur Lines mendirikan lima perusahaan baru yang bergerak di bidang pelayaran. TCPI adalah pemilik saham sebesar 99,92% PT Kanz Gemilang Utama dan pemegang saham tidak langsung sebesar 99,72% dari PT Sentra Makmur Lines.

TCPI menginformasikan, modal dasar masing-masing perusahaan tersebut adalah Rp 100 miliar dan modal ditempatkan dan disetor adalah Rp 25 miliar.

Richard Talumewo mengatakan, pendirian lima perusahaan anyar di bidang pelayaran ini bertujuan untuk merespons adanya peluang usaha bagi perusahaan pelayaran sejalan dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu.

Baca Juga: Transcoal Pacific (TCPI) meraup laba bersih Rp 263,50 miliar di 2019

Peraturan ini telah diubah dua kali sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017. Merujuk beleid tersebut, eksportir yang mengekspor batubara dan/atau CPO wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Selanjutnya, importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang oleh pemerintah wajib menggunakan angkutan laut milik nasional.

Nah, dari situ TCPI melihat peluang usaha pelayaran dalam negeri untuk mengangkut batubara dan CPO untuk tujuan ekspor ke beberapa negara dan impor beras dan barang-barang dari beberapa negara ke dalam negeri. Sehingga TCPI merasa perlu untuk mendirikan lima perusahaan pelayaran ini.

Baca Juga: Ini tujuan Transcoal Pacific (TCPI) mendirikan lima perusahaan pelayaran

Dampak pandemi covid-19 ini membuat TCPI mempertimbangkan kembali operasional kelima perusahaan tersebut. "Pendirian lima perusahaan tersebut terkait dengan rencana capex kami, operasionalnya masih kami review dengan mempertimbangkan perkembangan dampak covid-19," terang Richard.

Di sisi lain, Richard memastikan pihaknya bakal berupaya untuk meraih kontrak baru di sisa tahun ini demi tetap dapat menjaga kinerja. Ia menjelaskan, TCPI memproyeksikan penurunan volume angkut di akhir tahun nanti mencapai 15% sampai 18%. "TCPI berupaya dalam semester kedua ini untuk mendapatkan kontrak-kontrak baru baik spot maupun long contract," tandas Richard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×