Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Kemauan kelembagaan pekebun yang sangat besar untuk melakukan peremajaan secara mandiri dan swadaya dengan modal pengalaman selama ini. Karena hasilnya juga diyakini bagus maka pasti tidak akan kesulitan mencari offtaker TBS.
“Dengan kemauan yang besar beberapa kelembagaan pekebun yang tadinya tidak solid akhirnya mereka bersemangat kembali untuk bersatu. Dinas memberikan keyakinan dan pendampingan. Dinas perkebunan harus mau capai. Kalau tidak maka kelembagaan akan begitu-begitu saja,” kata Ahmad.
Berdasarkan pedoman umum yang dibuat Ditjenbun, Disbun Muba membuat role model pelaksanaan PSR yaitu dilaksanakan oleh beberapa lembaga pekebun yang bermitra dengan beberapa pihak ketiga sehingga tidak meninggalkan prinsip-prinsip kemitraan (pembelian bibit, tumbang chiping, pembelian pupuk dan lain-lain).
Dinas perkebunan melakukan pembinaan kelembagaan pekebun; pendampingan dalam pembuatan RAB; pendampingan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan mitra usaha dan offtaker jika diperlukan; pendampingan dalam memenuhi kebutuhan dokumen usulan; pendampingan dalam teknis peremajaan yang berorientasi GAP (Good Agricultural Practises). Setiap 500 Ha akan seorang pendamping dinas dalam penerapan GAP.
Dinas perkebunan berusaha mengatasi berbagai masalah seperti melepas kebun petani yang berada dalam kawasan hutan menjadi APL; pendampingan yang terstruktur kepada lembaga pekebun dalam merencanakan-land clearing-penanaman-pemeliharaan tanaman- penetapan offtaker.
Baca Juga: Komisi IV DPR Minta Kementan Jaga Validasi Data Pasokan Pangan
Pelaksanaan peremajaan menggunakan sistim tumbang serempak. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan benih kelapa sawit. “Ini juga salah satu kunci suksesnya peremajaan. Kalau gagal disini akan jadi mimpi buruk jilid 2,” kata Ahmad lagi.
Pengawasan ketat terhadap tumbang chiping oleh kontraktor. Pengadaan pupuk harus diikuti dengan analisa laboratorium yang hasilnya sesuai dengan SPK pembelian. Lembaga pekebun membuat laporan berkala pelaksanaan peremajaan setiap minggu dan progres kemajuan setiap 2 minggu.
Capaian PSR Muba sampai 30 Maret 2022 adalah ada 38 kelembagaan pekebun yang ikut; luas rekomtek 16.625,5 Ha; tumbang chipping 16.475 Ha; tanam 15.573 Ha; panen 6.230 Ha; produktivitas 1-1,96 ton/Ha tanaman umur 26-46 bulan.
“Sukses peremajaan bagi kami adalah yang tertanam, bukan yang lain. Penanaman kami sudah mencapai 93% dari rekomtek,” katanya lagi.
Dampaknya adalah keberhasilan PSR Muba ini menjadi dasar pelaksanaan PSR tingkat nasional. Musi Banyuasin juga membentuk MPOI (Musi Banyuasin Palm Oil Iniviatite) untuk tata kelola perkebunan sawit rakyat sesuai ISPO dan GAP.
Musi Banyuasin juga ditunjuk sebagai pilot project pengembangan teknologi IVO dan bensin sawit dengan katalis merah putih yang terintegrasi dengan kebun sawit rakyat untuk memproduki bensin sawit. Sudah diresmikan di Kudus oleh Menteri ESDM Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News