kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   5,00   0,03%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Danantara Bakal Sokong Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Perannya


Senin, 01 September 2025 / 20:25 WIB
Danantara Bakal Sokong Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Perannya
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan ikut menyokong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan ikut menyokong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi menyebut semua pengajuan pembangunan PLTSa setelah revisi Perpres terbit akan diarahkan ke Danantara.

"Kita minta secepatnya (pembangunan PLTSa). Karena kan semua akan masuk Danantara dulu. Terus nanti kalau sudah diidentifikasi Danantara, mana yang dikerjakan swasta atau Danantara," jelas Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).

Baca Juga: Danantara Investasi di Smelter, Laba Vale Indonesia (INCO) Bisa Semakin Tokcer

Eniya menambahkan, nantinya Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan merancang daftar PLTSa yang paling mendesak untuk digarap berdasarkan kedaruratan sampahnya.

"Prioritas mana aja itu nanti kan LH yang mengeluarkan," tambahnya.

Adapun, keterlibatan Danantara nantinya dapat berbentuk pendanaan penuh atau lewat skema joint venture atau usaha patungan.

"Dia pendanaan tok bisa, joint venture bisa. Itu terserah Danantara," kata Eniya. 

Di sampung itu, Eniya menekankan bahwa dalam revisi Perpres terkait PLTSa Sampah tidak ada target terkait jumlah pembangunan PLTSa ke depannya.

"Di Perpres enggak ada list. Semuanya, intinya kalau yang darurat dan semua akan digarap Danantara yang kapasitasnya lebih dari seribu, itu silahkan," kata dia.

Baca Juga: Pembiayaan Danantara Berpotensi Datangkan Investasi, Tapi Tergantung Faktor Penentu

Meski begitu, PLTSa yang akan dibiayai Danantara memiliki kriteria volume sampah mencapai 1.000 ton per hari, sehingga dapat menghasilkan daya minimal 20 megawatt (MW).

"Itu (volume sampah) seribu ton per day sampahnya. Terus bisa menghasilkan 20 megawatt (daya), itu minimal," kata dia.

Adapun, Perpres tersebut tidak membatasi pengembangan PLTSa hanya untuk kota-kota tertentu. Daerah mana pun dapat melanjutkan, asalkan ada perjanjian kerja sama resmi antara pemerintah daerah dan investor, yang disahkan oleh notaris.

Selanjutnya: IHSG Berpotensi Lanjut Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (2/9)

Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Lanjut Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (2/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×