kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Kementerian ESDM Targetkan Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota Besar


Rabu, 12 Maret 2025 / 16:34 WIB
Kementerian ESDM Targetkan Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota Besar
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta. Kementerian ESDM menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 30 kota dalam periode 2025-2029 mendatang.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 30 kota dalam periode 2025-2029 mendatang.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Yuliot Tanjung, target ini nantinya akan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) baru hasil penggabungan tiga perpres  terkait pengolahan sampah sebelumnya. 

"Prioritas kota-kota besar terlebih dulu, kita targetkan sekitar 30 kota besar. Setiap kota besar kita targetkan bisa menghasilkan listrik sekitar 50 megawaat (MW) hingga 1 gigawatt (GW)," ungkap Yuliot saat ditemui di kantor ESDM, Jakarta, Rabu (12/03).

Yuliot mengatakan target ini sejalan dengan 536 kota di Indonesia yang saat ini masih menggunakan sistem sanitary land field, atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

Baca Juga: Harga Listrik Pembangkit Sampah Masih Dikaji, Subsidi Jadi Opsi

"Sudah tidak banyak negara yang membuang sampah menggunakan sanitary land field, kebanyakan diolah. Jadi kedepan bagaimana sampahnya timbul akan diolah sehingga tersalurkan," tambahnya.

Adapun terkait harga listrik dari PLTSa ini, Yuliot mengatakan Harga Pokok Produksi (HPP) yang harus dibayarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan disamakan sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 yaitu kisaran 13 sen per kilowatt-jam (kWh).

"Justru untuk pengolahan sampah ini (sama) dengan Perpres 35, kira-kira sama (harganya) 13 sen per kWh," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi menyebut bahwa ada potensi peningkatan biaya listrik dari PLTSa. Namun, harga pasti per kilowatt-jam (kWh) belum ditetapkan.

"Ini belum dibahas. Di Perpres sebelumnya, yaitu Perpres 35 Tahun 2018, harga listrik sampah ditetapkan sebesar 13,35 sen per kWh," ujar Eniya saat ditemui di Kantor ESDM, Senin (11/3).

Adapun, terkait peningkatan tarif listrik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menilai bahwa tarif listrik PLTSa saat ini yang senilai 13,35 sen per kWh belum cukup menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Pangan yang membawahi Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan kenaikan tarif listrik dari 13,35 sen per kWh menjadi 19-20 sen per kWh.

"Tarifnya dinaikkan dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen. Selisihnya tentu akan ditutupi oleh subsidi," kata Zulhas pada Jumat (7/3).

Baca Juga: Menteri ESDM Kantongi Keppres Pembentukan Badan Nuklir Nasional

Selanjutnya: Lonjakan Gadai Jelang Lebaran, Perusahaan Tak Khawatir Kenaikan NPL

Menarik Dibaca: Seperti Apa Ciri-Ciri Asam Lambung yang Parah? Ini Ulasan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×