Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperpanjang penyesuaian pola operasional perjalanan kereta api (KA) Lokal hingga 31 Juli 2020 dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Covid-19 yang belum berakhir.
"Berbagai upaya langkah pencegahan penyebaran virus Corona juga masih terus dilakukan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran resmi, Selasa (30/6).
Baca Juga: Begini cara pengembalian tiket KA Bandara jika tak penuhi ketentuan
Eva menjelaskan, khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang dibatalkan, dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor-Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).
“Perpanjangan pembatalan KA Lokal yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, akan terus dievaluasi bersama dengan melihat perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi new normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” jelasnya.
Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan tiga KA jarak jauh pada Minggu (14/6) ini. Pertama, KA 306 Begawan (Pasar Senen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Kereta bandara beroperasi kembali mulai 1 Juli 2020
Kapasitas tempat duduk kereta dibatasi menjadi 70%. Dengan kondisi tersebut, total tempat duduk yang dipakai hanya 666, jauh dari kondisi normal yang mencapai 954.
Kedua, KA 340 Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70%, atau hanya 592. Jika kondisi normal, kapasitas tempat duduk kereta tersebut mencapai 848 buah.
Ketiga, KA 322 Serayu (Pasar Senen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB Karawang pukul 10.19 WIB, dan Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% atau hanya 444 TD. Jika kondisi normal tempat duduk kereta tersebut mencapai 636 penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News