kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Dari 37 Kapal Batubara, Hanya 18 Kapal yang Mendapatkan Izin untuk Ekspor


Kamis, 13 Januari 2022 / 22:52 WIB
Dari 37 Kapal Batubara, Hanya 18 Kapal yang Mendapatkan Izin untuk Ekspor
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran ekspor batubara oleh pemerintah dipastikan hanya akan berlaku untuk 18 kapal yang sudah terisi batubara.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyebutkan bakal ada 37 kapal yang sudah terisi batubara siap untuk diberangkatkan menuju negara tujuan ekspor.

Namun, dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diperoleh Kontan.co.id, hanya ada 18 kapal yang akan diberangkatkan.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin pada 13 Januari tersebut menyebutkan sejumlah poin terkait pencabutan larangan ekspor bagi 18 kapal ini.

Baca Juga: APBI Bakal Tetap Penuhi Kewajiban DMO Meski Usulan Skema BLU Nantinya Dibatalkan

Tercatat, 18 kapal ini memuat batubara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenubi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Adapun pencabutan pelarangan ekspor hanya berlaku bagi perusahan yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari  pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (13/1).

Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022  ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut juga menjelaskan.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan kenapa perusahaan lainnya belum diperbolehkan untuk berangkat ekspor. Tercatat, 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara. Kemudian, 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE masih dalam proses pemuatan batubara.

Selain itu, untuk 16 kapal lainnya tercatat memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Baca Juga: Meski Harga Komoditas Melonjak, Pemerintah Yakin Inflasi Tetap Terjaga 3% di 2022

"Selanjutnya kami mohon kerja sama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," ungkap surat tersebut.

Merujuk data yang ada, 18 kapal yang sudah diperbolehkan berangkat mengangkut batubara dari 7 perusahaan seperti Kideco Jaya Agung dengan  total volume 51,20 ribu ton, Multi Harapan Utama  dengan total volume 121,7 ribu ton, Marunda Graha Mineral sebesar 77 ribu ton serta Adaro Indonesia sebesar 487,98 ribu ton.

Selanjutnya, Borneo Indobara dengan total volume 447,33 ribu ton, Ganda Alam Makmur dengan total volume 7.492 ton dan Bina Insan Sukses Mandiri sebesar 107 ribu ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×